Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan, Orang Tua Minta Dampingi Anak di Rumah

banner 468x60

Jakarta, Mahaganews.com – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 19 Tahun 2026 untuk memperketat penggunaan gawai di lingkungan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini menyasar seluruh lembaga di bawah naungan Kemenag, seperti madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, hingga sekolah keagamaan non-Islam. Aturan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif sekaligus melindungi anak dari dampak buruk dunia digital.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan langkah untuk mengarahkan penggunaannya secara terukur dan aman. Kebijakan ini melarang murid menggunakan gawai selama jam belajar, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran. Ketentuan serupa berlaku bagi tenaga pengajar agar fokus pada proses mengajar.

banner 336x280

Pihak sekolah disarankan menyediakan kanal komunikasi darurat serta tempat penyimpanan khusus gawai di setiap kelas. Pelanggaran terhadap aturan ini wajib ditindak melalui tata tertib sekolah yang bersifat edukatif tanpa melibatkan tindakan kekerasan.

Selain mengatur area sekolah, Kemenag turut menyoroti risiko perundungan siber, paparan konten pornografi, judi online, hingga hoaks. Aturan ini melarang keras pembuatan, penyimpanan, maupun penyebaran konten yang merusak martabat orang lain atau melanggar hukum di lingkungan sekolah.

Peran orang tua di rumah juga menjadi poin mendasar dalam edaran ini. Orang tua diimbau membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan sekolah, mengaktifkan fitur parental control, serta mengarahkan pemakaian gawai di area terbuka rumah. Kemenag juga mendorong orang tua menyediakan kegiatan alternatif, seperti berolahraga, membaca, atau beraktivitas keagamaan bersama keluarga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *