38 Jemaah Umrah Asal Kalsel Dilaporkan Terlantar di Jeddah, Kemenhaj Turun Tangan

banner 468x60

Jakarta, MiqotNews — Dugaan penelantaran jemaah umrah kembali menjadi perhatian pemerintah. Kali ini, laporan datang dari 38 jemaah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengalami persoalan pelayanan saat berada di Jeddah, Arab Saudi.

Kasus tersebut kini mendapat penanganan dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI). Pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab persoalan sekaligus melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

banner 336x280

Penanganan dilakukan setelah laporan diterima dan menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenhaj RI juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk memastikan kondisi para jemaah serta membantu proses penanganan di lapangan.

PPIU Berinisial S Mulai Diperiksa

Selain melakukan koordinasi di Arab Saudi, Kemenhaj RI telah memulai pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga berkaitan dengan perjalanan 38 jemaah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana proses penyelenggaraan perjalanan berlangsung, termasuk pelayanan yang seharusnya diterima para jemaah.

Pemerintah tidak hanya melihat kondisi yang terjadi ketika jemaah berada di Jeddah, tetapi juga menelusuri rangkaian penyelenggaraan sejak sebelum keberangkatan hingga rencana kepulangan ke Indonesia.

Dokumen hingga Tiket Kepulangan Diperiksa

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah aspek menjadi perhatian Kemenhaj RI.

Di antaranya mencakup dokumen perjalanan, kontrak atau perjanjian pelayanan, serta ketersediaan tiket kepulangan jemaah.

Pemerintah juga akan melihat kepatuhan PPIU terhadap ketentuan perizinan dan standar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah persoalan yang dialami jemaah merupakan akibat kesalahan administratif, pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara, atau terdapat bentuk tindakan lain yang merugikan hak jemaah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhaj: Jemaah Harus Mendapat Perlindungan

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah merupakan salah satu prioritas utama pemerintah.

Menurutnya, penyelenggara perjalanan ibadah umrah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh layanan kepada jemaah berjalan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan jemaah kehilangan hak pelayanan selama menjalankan perjalanan ibadah.

“Kami tegaskan, jemaah harus menjadi pihak yang paling mendapat perlindungan. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar. Begitu juga dengan kehilangan hak pelayanan atau bahkan tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke tanah air,” ujar Harun Al Rasyid.

Pemerintah memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait.

Penyelenggara Diminta Utamakan Hak Jemaah

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin dan mampu memberikan kepastian layanan.

Bagi penyelenggara, kewajiban tidak berhenti setelah jemaah diberangkatkan dari Indonesia. Pelayanan harus dipastikan berjalan sejak proses persiapan, keberangkatan, selama berada di Arab Saudi hingga jemaah kembali ke tanah air.

Sementara bagi calon jemaah, pengecekan legalitas penyelenggara, kejelasan paket perjalanan, fasilitas yang dijanjikan, kontrak layanan serta kepastian tiket menjadi hal penting sebelum melakukan perjalanan.

Kemenhaj RI melalui pemeriksaan terhadap kasus 38 jemaah asal Kalsel tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi sekaligus memastikan hak-hak jemaah tetap mendapatkan perlindungan./ay

#Umrah #JemaahUmrah #UmrahKalsel #Jeddah #KemenhajRI #PPIU #TravelUmrah #HajiUmrah #PerlindunganJemaah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *