Jakarta, MIQOTNEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus penundaan keberangkatan 282 jemaah umrah milik PT AAT. Kasus yang bermula sejak 30 Agustus 2026 akibat masalah tiket penerbangan ini kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah untuk memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi tanpa ada yang dirugikan.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran serius pada operasional travel tersebut. Selain manajemen keuangan dan administrasi yang buruk, PT AAT terindikasi menggunakan skema ponzi melalui penetapan harga paket di bawah batas rasional, tidak memiliki akad yang jelas dengan jemaah, serta menggunakan agen tidak resmi.
Guna menyelesaikan persoalan, mediasi dan investigasi digelar di Polres Bandara Soekarno-Hatta hingga Minggu (13/9/2026) dini hari. Direktur PT AAT sepakat untuk memberangkatkan jemaah secara bertahap mulai 15 hingga 18 September 2026. Jika travel kembali gagal memenuhi janji ini, pihak direksi telah menandatangani surat pernyataan bersedia menyerahkan seluruh aset perusahaan dan pribadi sebagai ganti rugi penuh.
Kemenhaj menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran regulasi ini. Pengawasan ketat akan terus berlangsung secara real-time hingga jemaah kembali ke tanah air, sementara sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional PT AAT siap dijatuhkan sesuai hasil akhir proses investigasi.




















