JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (wajib halal) yang sedianya mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Merespons kebijakan tersebut, Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH., MM., menilai bahwa langkah penundaan ini memperlihatkan adanya kekurangsiapan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pembuat regulasi.
Meski demikian, Masyhuril menegaskan bahwa mundurnya implementasi aturan negara ini tidak lantas boleh membuat umat Islam menjadi kurang peduli, atau membiarkan pelaku usaha menganggap sepele urusan kehalalan produk.
”Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas dan semakin kritis,” ujar Masyhuril di Jakarta, Selasa (19/10/2026).
Tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah tersebut memaparkan bahwa persoalan wajib halal tidak sekadar menyangkut urusan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, hal ini berkaitan sangat erat dengan kewajiban fundamental umat Islam dalam mematuhi ajaran agamanya.
Oleh karena itu, penundaan implementasi regulasi pemerintah tidak semestinya dijadikan dalih untuk mengendurkan kehati-hatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari. Walaupun pelaksanaan kewajiban secara hukum positif (negara) mengalami penundaan, prinsip mengonsumsi produk halal tetaplah mutlak dan mengikat umat Islam berdasarkan ketentuan syariat.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban seorang Muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal sejatinya tidak bergantung pada cepat atau lambatnya pemerintah dalam menerapkan aturan. Hal tersebut harus lahir dari kesadaran syariah yang utuh saat memilih produk untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas dasar tersebut, Masyhuril mengimbau masyarakat Muslim agar terus bersikap cermat dan kritis. Ia meminta umat Islam untuk selalu memprioritaskan produk yang telah memiliki label halal dan tidak mengabaikan aspek kehalalan saat berbelanja.
Ia kembali mengingatkan bahwa kesadaran halal harus senantiasa tumbuh dari keyakinan iman dan tanggung jawab pribadi sebagai seorang Muslim, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif yang ditetapkan oleh negara.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” pungkasnya.














